Selasa, 01 November 2011


JIHAD YES, TEROR NO.

Di dalam tarikh Islam,Jihad mulai disyariatkan pasca  Hijrahnya Roasulullah dan para sahabatnya ke Madinah.(Hasyiyah  Bajuri juz 2,halaman261).Dalam kurun 23 tahun Rosulullah dan para pengikut beliau  berada di Makkah  banyak  menerima penyiksaan,pelecehan, dan tindakan yang tidak manusiawi lainnya.Bahkan Nabi sempat akan dibunuh oleh kelompok kafir Quraisy.Meski mendapat perlakuan yang sedemikian hinanya,Allah SWT tidak memperbolehan Rosululullah dan para sahabatnya melakukan perlawanan. Dakwah Rosulullah tetap dilakukan dengan secara sirri ( rahasia ) dari mulut ke mulut,dari satu keluarga ke keluarga yang lain,namun karena ajaran Islam adalah adalah agama yang relevan dengan fitrah manusia dan didukung oleh akhlak Nabi yang mulia dan punya perhatian besar terhadap ketidak adilan terutama untuk kalangan mustadl`afin ( orang yang lemah-tertindas )  seperti pengembala,budak,pedagang kecil,dll,Islam sangat cepat diterima dan menyebar ke masyarakat  Quraisy. Perkembangan Islam dari waktu-ke waktu semakin pengalami perkembangfan yang pesat. Pada masa inilah  para pemimpin kafir Quraisy mulai khawatir terhadap perkembanagn Islam yang dibawah oleh Muhammad Rosulullah. Dari sinilah kemudian bangsawan quraisy melihat  risalah muhammad mempunyai nilai revolusi yang sangat besar yang dengan sendirinya akan membahayakan kekuasaan mereka baik secara teologis,politis maupun ekonomis apabilah tidak segera disingkirkan melalui penganiayaan,pengusiran,bahkan pembunuhan.Sekali lagi dalam kondisi yang sangat kritis seperti itu Allah tetetap tidak memperbolehakan jihad dalam arti perang melawan mereka dengan menggunakan senjata.Baru setelah Nabi dan para sahabat hijrah, jihad kemudian diperbolehkan. Itupun hanya untuk  mempertahan diri (defensif) bukan untuk menyerang ( ofensif ).
Perang badar  terjadi ( sebagai perang pertama) disebabkan serangan tentara  kafir mekkah. Mereka tidak mau melihat  kekuatan Muhammad  mampu bersatu dengan kuat karena akan menjadi ancaman di kemudian hari bagi mereka. Keadaan sejarah paling genting di masa Rosulullah adalah perang khondak ketika  Nabi dan para sahabtnya dikepung dari segala penjuru oleh para pengkhianat Madinah setelah adanya perjanjian bersama ( Mistaq Al Madinah ).Kekuatan sama sekali tidak berimbang. Tentara Muslim yang berjumlah 3000 Orang melawan  10.000 pasukan Kafir .Hnaya dengan pertolongan Allahlah peperangan tersebut dapat dimenangkan oleh Nabi dan Para sahabatnya. Yang hebat dari sifat Rosul dalam hal ini adalah meskipun banyak dikhianati oleh mereka para Kafir  yang ada di madinah Rosulullah tidak membuat beliau balas dendam  dan penyakit hati lainnya yang menacap pada diri Rosulullah dan para shabatnya. Hal ini terbukti ketika  Rosulullah dan para sahabatnya  melakkan upaya pembebasan Kota Makkah ( fathu Makkah )  dari hegemoni dan kekuasaan para penentang Agama Islam. Fathu Mkkah ini menjadi tonggak sejarah yang amat penting bagi Islam dalam menegakkan keadilan,mengankat martabat kaum lemah dengan penuh perdamaian,,persaudaraan,kerukunan dan kerjasama bagiseluruh umat Manusia.
Tidak setetes darahpun mengalir dalam sejarah  Fathu Makkah  ini. Tidak ada paksaan sedikitpun untuk memeluk agama Islam bahkan Allah dengan tegas mengatakan ” La ikraha Fiddin”  (tidak ada paksaan  dalam agama). Kelompok diluar Islam dijamin kebebasannya dalam menjalakan aktifitas keberagamaanya. Sebagaimana yang tersirat dalam surat Al fath 1-3,Orang Islam yang dengan akhlak mulia dan keramahannya membuat orang diluar Islam berbondong-bondong memeluk Islam sebagai agama terakhirnya.
Dari uraian singkat sejarah tersebut kita bisa memahami bahwa Islam yang ada pada zaman Rasulullah SAW tidak memandang jihad sebagai aksi teror,membunuh,mengebom berikut sederet pengertian negatif lainnya yang melekat pada kata”jihad”. Jihad dalam Islam hanyalah merupakan wasilah (instrumen) dan sarana yang sangat efektif dalam mebumikan nilai-nilai universal Islam di tengah kehidupan manusia  seperti penegakan keadilan,kesetaraan,kemerdekaan,keselamatan,kemakmuran di muka bumi ini,bukan dengan melakukan aksi yang membuat orang lain bersedih,cemas,khawatir apalagi mengalirkan darah sesama manusia. Pengertian ini justru jauh dari spirit jihad dan Islam autentik sebagaimana yang dipraktikkan pada zaman Nabi SAW.
 Realitas historis di atas  sudah semestinya kita jadikan acuan moral untuk salalu bertindak  dalam menyikapi perkembangan kontemporer saat ini dimana isu terorisme dan radikalisme telah  seakan jadi ”kecambah” yang tumbuh sangat subur dan begitu mudahnya muncul di bumi ini dengan bendera jihad,seakan agama menyeru pada tindakan kekerasan  dan tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun terhadap yang lain. Paradigma minor ini selalu menjadi momok setiap saat  lebih-lebih bila ada kekuatan politis yang dengan sengaja menyulut  sentimen keagamaan-ideologis.
Aragonsi dan kesombongan AS dan antek-anteknya  juga termasuk  bagian dari faktor munculnya radikalisme agama. Seperti ketika melakukan agresi pembunuhan massal yang tidak manusiawi atas anama demokrasi di negara –negara Islam, pembumi hangusan etnis di Bosnia dan Palestina umpanya  telah menyulut api emosi balas dendam dari sebagian kaum Muslimin sehingga menjadi momentum dan konteks  aktualitasnya dalam berjihad. Dan kalau ini dibiarkan  maka di dunia ini tidak akan ada tentramnya. Inilah yang harus dicegah sedini mungkin. Hal ini bisa dilakukan di internal umat Islam sendiri melaui pemahaman yang utuh tentang jihad yang proporsional  di satu pihak,dan menciptakan keadilan dan demokrasi yang sesungguhnya di muka bumi khususnya bagi mereka negara yang  merasa dirinya menjadi Polisi dunia seperti AS dan antek-anteknya di pihak yang lain.
Dunia tidak akan pernah damai jika masih ada sosok ideolog seperti Osama Bin laden berikut anak ideologisnya yang mewariskan pemi kiran  balas dendam dengan  label jihad  terhadap kelompok yang  dianggap menghancurkan umat islam. Begitu juga dunia tidak akan tentram jika masih ada sosok ”penghisap darah” seperti  George W.Buss yang agresor dan pembantai etnis yang diwarisi oleh para anteknya demi kepentingan politis dan ekonomi yang mengatasnamakan demorasi dan hak asasi manusia.